Materi PKn dari Kelas 7-9 SMP
1. Pengertian Norma
Terdapat beberapa pendapat ahli tentang pengertian norma,
antara lain :
· Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu aturan atau ketentuan
yang mnegikat warga kelompok dalama masyarakat, dipakai sebagai pedoman, tata
cara, dana pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
· Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, yaitu sesuatu yang
menata tindakan manusia dalam membawakan peranan sosialnya dalam pengamalan
sistem budaya
·
Menurut Robert M.Z. lawang, yaitu patokan dalam suatu
masyarakat tertentu.
Jadi intinya, norma atau kaidah adalah ketentuan yang
mengatut tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas, sehingga kepentingan masing-masing individu dapat
terpelihara dan terjamin. Norma merupakan petunjuk atau pedoman hidup. Norma
memengaruhi tingkah laku manusia dalam kiehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sehingga dapat mewujudkantata kehidupan yang etrtib, aman, nyaman,
tentram, dan damai. Jika tidak ada norma maka kehidupan manusia sama halnya
dengan kehidupan binatang.
2. Ciri-ciri norma hukum
Norma hukum mempunyai ciri-ciri sebgai berikut :
ü
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
ü
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
ü
Peraturan itu bersifat memaksa.
ü
Terdapat sanksi yang berupa ancaman dan hukuman.
ü
Sanksi terhadap peraturan tersebut adalah tegas.
ü Penataan dan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
ü
Berisi perintah dan larangan.
ü
Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati oleh
setiap orang tanpa terkecuali.
3.
Contoh perilaku yang sesuai dengan kesadaran hukum
disekolah.
Contoh perilaku sadar hukum disekolah :
v Matuhi peraturan atau tata tertib yang berlaku di sekolah
v Tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
aturan-aturan hukum dan norma lainnya, seperti membawa obat-obatan terlarang,
minum miras, dll.
v Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku
v Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan di sekolah
v Tidak membbuat keonaran pada saat proses belajar mengajar
sedang berlangsung.
v Menghormati bapak/ibu guru serta karyawan di sekolah.
v Dll.
4.
Makna proklamasi kemerdekan Bangsa Indonesia
Makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa
indonesia adalah merdeka. Merdeka dalam bidang politik, ekonomi, maupun
kebudayaan.
·
Merdeka dalam bidang
politk barati Bangsa Indonesia mempunyai kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat.
·
Merdeka dalam bidang
ekonomi berarti Bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri sendiri di atas kaki
sendiri
·
Merdeka dalam bidang
kebudayaan berarti Bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional.
Bagi Bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah keputusan politik tertinggi dimana
didalamnya terkandung makna :
ü Bangsa Indonesia
telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun
kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah
merdeka. Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa
Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati
oleh negara negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai
kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan
bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam
hubungan internasional
ü Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik
yang panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri.
Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru
dalam mempertahankan kemerdekaan yang telah dicita-citakan.
ü Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ini berarti bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal
berlakunya tata hukum nasional Negara Indonesia dengan proklamasi kemerdekaan
sebagai norma pertama dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
ü Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.
5.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam alenia ke 4
pembukaan UUD 1945
Tujuan negara yang
tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan
sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional
yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut:
(1) Membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) Memajukan
kesejahteraan umum,
(3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
(4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
6.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
Contoh kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, antara lain :
§ Kasus pembunuhan para ulama di Jawa Timur
§ Kasus Poso di Sulawesi
§ Kasus Tanjung Priok pada tahun 1984
§ Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang buruh wanita di Jawa
Timur Tahun 1994
§ Kasus terbunuhnya wartawan Bernas, Fuad Mohammad
Safruddin di Yogyakarta pada tahun 1966 dalam peristiwa penyerbuan kantor DPP
PDI di Jakarta
§ Kasus meninggal dan hilangnya beberapa orang aktivis pada
27 Juli 1996
§ Kasus tertembaknya mahasiswa Trisakti pada tahun 1998,
yaitu meninggalnya 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta yang
memperjuangkan reformasi
§ Kerusuhan di Ambon, Maluku
§ Kasus UMI (universitas Muslim Indonesia di Makassarpada
tanggal 26 April 1996
§ Peristiwa kerusuhan pasca jajak pendapat di Timor Timur
tahun 1999
§ Peristiwa Sampit, Kalimantan Tengah
§ Peristiwa Semanggi di Jakarta.
7.
Fungsi Komisi Nasional Indonesia
Untuk melaksanakan
tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1)
Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan
fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
a) melakukan pengkajian
dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran
- saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi penyuluhan
Dalam rangka
pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a) menyebarluaskan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c) kerjasama dengan
organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional
dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup
kewenangan antara lain:
a) pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan
penyusunan laporan hasil pengamatan
tersebut.
b) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
timbul dalam masyarakat yang
patut diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun
pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya,
dan kepada saksi pengadu
diminta menyerahkan
bukti yang diperlukan.
e) peninjauan di
tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen
yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
bangunan dan tempat lainnya yang
diduduki atau
dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang
sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim kepada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan
fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian kedua
belah pihak.
b) penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian saran
kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian
rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk
ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang
dan atau kelompok yang memilikialasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang
benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
8.
Tujuan Komisi Nasional Indonesia
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan
Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap
tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya
penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka
Komnas HAM yang terbentuk dengan Keputusam Presiden tersebut harus menyesuaikan
dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
1) membantu pengembangan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
9.
Dasar Hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat
Mengemukakan
pendapat di muka umum sebagai salah satu wujud hak asasi pribadi (personal
rights) memerlukan adanya landasan hukum agar lebih terjamin penerapannya.
Landasan hukum dalam mengemukakan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
Ø Sila ke 4 Pancasila,
yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan”
Ø Alinea IV pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Ø Padas 28 UUD 1945
1945 yang menyatakan, “kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang.
Ø Pasal 28 E ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
Ø Undang-undang No. 9
Tahun 1998 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum.
Ø UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
1.
Pasal 14 ayat (1) :
“setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasiyang diperlukan untuk mengembangkan
informasi pribadi dengan lingkungan sosialnya”
2.
Pasal 14 ayat (2) :
“setiap orang berhak
mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
3.
Pasal 23 ayat (2) :
“setiap orang bebas
untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya,
secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik
dengan memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa”
4.
Pasal 44
“setiap orang baik
sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan,
dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, efektif, dan efisien baik dengan lisan maupun tulisan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku”
Dalam Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 ini, disebutkan bahwa dasar pertimbangan kemerdekaan
mengemukakan pendapat dinyatakan sebagi berikut.
ü Bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
ü
Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü
Bahwa untuk membangun negara demokrasi dan menjamin hak
asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
ü
Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan
secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
10.Kewajiban warga
negara dalam mengemukakan pendapat
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6
UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum
dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
11.
Contoh aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di
lingkungan sekolah
Sekolah (Kepala Sekolah) memberikan kemerdekaan kepada
seluruh warga sekolah untuk menyampaikan pendapatnya asalkan disertai rasa
tanggung jawab
Meyelesaikan permasalahan sekolah melalui musyawarah
Tidak memaksakan kehendank kepada teman/peserta
musyawarah
Menghargai pendapat teman dalam musyawarah
Musyawarah didasari akal sehat, hati nurani yang luhur
serta memtuhi norma-norma yang berlaku
Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan ikhlas
dan bertanggung jawab
Mematuhi tata tertib sekolah dan segala peraturan yang
ada disekolah.
12.Menunjukkan
perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Pada hakikatnyadasar
negara merupakan filsafatt negara (political philosophy) yang berkedudukan
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum
dalam negara.
Secara etimologis,
filsafat berasal dari kata philos yang artinya sahabat, cinta; dan sophia yang
berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Berfilsafat berarti aktifitas
berpikir, sikap pribadi untuk membina kepribadian yang ideal. Filsafat merupakn
suatu bentuk perbendaharaan warisan pemikiran yang terorganisasi, berwujud
dalam suatu sistematika, ajaran tentang sesuatu secara hakiki.
Filsafat merupakan
hasil pemikiran para filsuf sebagai suatu ajaran sistem nilai, baik berwujud
pandangan hidup, maupun ideologi yang dianut suatu masyarakat, bangsa, dan
negara. Filsafat telah berkembang dan terbentuk sebagi suatu paham seperti
kapitalisme, kamunisme, sosialisme, maziisme, dan fasisme. Political philosophy
merupakan sikap hidup, pandangan hidup, sesuatu yang tidak dapat dibuktikan
kebenaran dan kesalahannya. Polical philosophy adalah filsafat sebagai
pandangan hidup dari suatu bangsa dan negara. Oleh karena itu, political
philosophy dalam Bahasa indonesia diterjemahkan sebagai filsafat negara.
Filsafat Negara Indonesia adalah Pancasila. Ini diatur jelas dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4.
Pancasila merupakan
sarana atu wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia karena Pancasila
adalah falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang luhur. Selain itu, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia berisi cita-cita moral yang meliputi watak yang sudah berakardan
membudaya dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai
dasr negara, secara formal mendasari semua usaha dan kegiatan bangsa Indonesia
dalam kehidupan bernegara.
Menurut TAP MPR
No.III/MPR/2000 dijelaskan sebagi berikut.
1.
Pancasila sebagi mana yang tertulis dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, merupakan sumber hukum nasional
2.
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyusunanperaturan dan perundang-undangan
3.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan
sumber hukum tidak tertulis
4.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis
Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara sehingga menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hukum di
bawahnya.
5.
Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia
a.
Undang-Undang Dasar 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
c.
Undang-Undangq
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
e.
Peraturan Pemerintah
f.
Keputusan Presiden
g.
Peraturan Daerah
13.Contoh nilai sila ke
3 Pancasila
Sila ke 3 Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia”
maknanya adalah suatu wujud kebulatan ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, keamanan dalam berbagia aspek kehidupan, yang meliputi
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamananyang semuanya
terwujud dalam suatu wadah, yaitu Indonesia.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke tiga
antara lain adalah sebagi berikut :
· Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
· Memiliki rasa cinta tanah air dan bangsa serta rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan sekaligus mendorong kearah pembinaan
persatuan dan kesatuan.
· Pengakuan terhadap keanekaragaman suku bangsa dan budaya
bangsa dan sekaligus mendorong ke arah pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Menjunjung tinggi nama bangsa dan negara
· Mengembangkan pergaulan demi persatuan kesatuan bangsa
yang ber-Bhineka Tunggal Ika
·
Memiliki rasa rela berkorban demi kepentingan bangsa dan
negara.
14.Contoh sikap positif
warga negara terhadap Pancasila dalam kehidupan bernegara
Untuk menumbuhkan
sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bernegara kita harus memahami
keluhuran nilai moral yang terkandung dalam Pancasila, antara lain :
a.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan upaya menyiapkan bekal untuk kehidupan di
akhirat nanti karena umat beragama percaya akan adanya kehidupan akhirat
disamping mengejar kebahagiaan dunia.
b.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
Menjungjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan berarti :
1.
Perlakuan yang sama tanpa membedakan suku, keturunan,
agama atau kepercayaan, dan gender sehingga melahirkan sikap tenggang rasa/tepo
sliro, tidak semena-mena terhadap orang lain.
2.
Menghormati perbedaan pendapat, keinginan, cita-cita
orang lain, dll
3.
Memperlakukan manusia secara adil, sesuai harkat dan
martabatnya
c.
Sikap saling menyayangi dan saling mencintai
Menyayangi dan
mencintai merupkan sikap batin yang diwujudkan dalam perbuatan yang memberi
kebahagiaan, baik kepada pihak lain maupun diri sendiri yang dilandasi oleh
ketulusan dan keikhlasan
d.
Saling menghormati antar sesama dan menghargai antar
sesama
Setiap manusia
diciptakan oleh tuhan membawa harkat dan martabat, hak, dan kewajibanyang sama.
Oleh karena itu, perlu dikembangkan sikap hormat-menghormati antar sesama
manusia dan tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
e.
Bekerja sama dan tolong menolong
Budaya
tolong-menolong dan kerjasama sejak lama dikenal di Indonesia. Perwujudan
tersebut misalnya gotong royong. Kata gotong royong berasal dari bahasa jawa
yang artnya bersama-sama membawa suatu barang atau pekerjaan yang diberikan.
Bekerjasama dan saling tolong-menolong dapat menumbuhkan kebersamaan,
solidaritas, atau kesetiakawanan antar sesama manusia.
15.
Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa
pemerintahan Orde Lama
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama,
antara lain:
a. Presiden telah mengeluarkan produk peraturan
dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No. I/MPRS/1960 telah
menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemuan
Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang
bersifat tetap.
Lembaga tertinggi negara yang dibentuk
sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 adalah MPR yang seharusnya
dibentuk melalui pemilu. Namun, karena situasi belum memungkinkan maka dibentuk
hanya bersifat sementara, selanjutnya dibentuk MPRS.
Presiden Soekarno membentuk Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui penetapan presiden nomor 2
tahun 1959. Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan persyaratan
:
ü Setuju kembali pada
UUD 1945
ü Setia kepada
perjuangan Republik Indonesia
ü Setuju dengan
manifesto politik
Keanggotaan MPRS terdiri dari anggota DPR sebanyak 261
orang dengan utusan daerah 94 orang serta wakil-wakil golongan sebanyak 200
orang. Menurut Penpres nomor 2 Tahun 1959 tugas MPRS hanya dalam kewenangan
membuat GBHN. Semua pimpinan MPRS diangkat oleh presiden. Kedua hal tersebut
membuktikan bahwa presiden berusaha mambatasi kewenangan MPRS.
c. Pembentukan DPAS
sesuai dengan pasal 16 ayat 1 juga
dibentuk DPA tetapi hanya sementara, selanjutnya disingkat DPAS. DPAS dibentuk
berdasarkan Penpres Nomor 3 tahun 1959. Ada beberapa hal yang perlu diketahui
dalam Penpres tersebut yaitu :
Ø Anggota DPAS
diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Ø Tugas DPAS adalah
memebri jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah
Ø Anggota DPAS
sebanyak 45 orang yang terdiri atas wakil golongan politik, utusan daerah, dan
wkil golongan serta seorang ketua.
Ø DPAS dipimpin oleh
presiden sebagai ketua
Ø Sebelum memangku
jabatan, wakil ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah dihadapan presiden.
d. Pimpinan lembaga-lembaga negara diberi
kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya sejajar
dengan pembantu Presiden.
e. Hak budget tidak berjalan, karena setelah
tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mendapat persetujuan DPR sebelum
berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
f. Pada tanggal 5 Maret 1960, melalui Penetapan
Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR hasil pemilihan umum
1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960
dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
g. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden
seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
16.Tata Urutan
peraturan perundang-undangan menurut Undang Undang No. 10 Tahun 2004
Untuk lebih memahami
tata urutan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1)
UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar
tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis
dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara,
hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:
a. bentuk konsekuensi dikumandangkannya
kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
b. wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c. mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
o Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa
saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta
prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
o Hak-hak asasi manusia
o
Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar,
d. Memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul kembali
seorang diktator atau pemerintahan kerajaan yang kejam.
e. Memuat cita-cita
rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Dalam tata urutan peraturan perundangundangan di Indonesia, menurut Miriam
Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa
dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
v
UUD dibentuk menurut
suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
v
UUD dibuat secara
istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
v
UUD adalah piagam
yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan
suatu bangsa,
v
UUD memuat garis
besar tentang dasar dan tujuan negara.
Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan
yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan
pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000,
perubahan ketiga tanggal 9 November dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus
2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan
reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap
UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun
kedudukannya. Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang
baru. Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru
di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
2. Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang- undangan
untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR
bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui
Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU dibentuk atas
perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas
perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam
rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk
karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk
karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
a. DPR memegang kekuasaan membentuk undangundang.
b. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh
DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal
dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan
kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
ü
otonomi daerah,
ü
hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
ü
pengelolaan sumber
daya alam,
ü
sumber daya ekonomi
lainnya, dan
ü
yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU)
dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU
dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul
harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan
PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
4.
Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan
Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan
undang-undang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai
berikut.
a. Peraturan
Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan
Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh
untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan
sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana. Apa yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih
lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam undang-undang itu tidak
diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintahnyapun tidak boleh
memuat sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas
atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah
hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang
bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut
untuk melaksanakan UU. Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan
undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak
secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal
4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan
Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah
Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas
diperintahkan pembentukannya.
6. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus
disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
17.Contoh Menaati
peraturan perundang-undangan nasional
Contoh menaati
peraturan perundang-undangan nasional dapat diwujudkan dengan hal-hal berikut.
1.
Dalam bidang ekonomi
v Tidak menguasai kekayaan alam yang menguasai hajat hidup
orang banyaknatau yang telah dikuasai oleh negara
v Menerapkan sistem perekonomian yang berasaskan
kekeluargaan dengan berpartisipasimenjadi anggota koperasi
v tidak berjualan di sembarang tempat, misalnya di trotoar
yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas
v tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme untuk
memperkaya diri, sedangkan di sisi lain merugikan orang banyak.
2.
Dalam bidang
pertahan dan keamanan (hankam)
v Tidak membuat kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat
v Tidak ikut bergabung dalam organisasi terlarang
v Turut berpartisipasi dalam upaya bela negara
3.
Dalam bidang sosial
v Mengakui hak asasi manusia dengan tidak membedakan
manusia dari segi agama, jenis kelamin, warna kulit, dan kedudukannya dalam
masyarakat
v Membantu fakir miskin dan anak-anak terlantar
4.
Dalam bidang budaya
v Mencintai budaya tanah air
v Mengembangkan kebudayan nasional
v Melestarikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia
v Bersikap selektif terhadap kebudayan asing yang masuk.
18. Lembaga yang
berwenang melakukan Pemberantasan korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
konvensional mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode
penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang
mempunyai kewenangn luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun. Dalam
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaksanaannya harus dilakukan
secara optimal, intensif, efektif, dan berkesinambungan. Untuk itu melalui UU
Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Selain, itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap
pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga
Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah sebuah komisi
yang dibentuk pada sebuah tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Komisi Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberantas korupsi.
19.
Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Secara umum,
ciri-ciri suatu negara yang mempunyai sistem pemerintahan demokrasi adalah
sebagi beikut.
a.
Adanya persamaan hak
Persamaan hak yang dimaksud adalah persamaan
hak politik, persamaan didepan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi,
dan persamaan sosial.
1.
Persamaan hak
politik meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan
kesanggupan untuk dipilih mendudukan jabatan politik. Persamaan untuk memilih
dalam pemungutan suara berarti sebagai beikut
a.
Setiap individu
harus mempunyai akses yang mudah di tempat pemungutan suara
b.
Setiap orang harus
bebas memberikan suaranya
c.
Setiap suara harus
diberi nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara. Persamaan
kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berarti bahwa setiap orang
yang mempunyai hak suara dapat dipilih menduduki jabatan politik.
2.
Persamaan didepan
hukum menetapkan bahwa semua orang akan diperlakukan dengan cara yang sama oleh
sistem hukum
3.
Persamaan kesempatan
berarti setiap orang dimasyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalal
sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan
dari setiap orang
4.
Persamaan ekonomi
dapat diartikan bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus mempunyai
jaminan pendapatyang sama sehingga masing-masing individu dapat mencapai
tingkat kesejahteraan yang diinginkannya.
5.
Persamaan sosial
bahwa setiap orang dengan latar belakang kedudukan dan pendapatan dapat diterima
secara sama di masyarakat.
b.
Adanya Kemerdekaan
Setiap Warga
Kemerdekaan yang dimaksud adalah
kemerdekaan alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi dalam kehidupan
bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakuan semena-mena oleh
sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, kebebasan berkumpul dan
berserikat.
c.
Sistem Perwakilan
d.
Pemilihan Umum
Pemilihan umum, dilakukan untuk mengisi
jabatan-jabatan kenegaraan.
Dalam pergaulan antar bangsa, pada prinsipnya hal-hal
yang dianggap sebagai ciri demokrasi adalah sama, yaitu sebagai berikut :
v Adanya jaminan hak-hak asasi manusia
v Setiap warga negara memilki kedudukan yang sama dihadapi
hukum
v Adanya jaminan akan kemerdekaan dan kebebasan
berkumpuldan beroposisi
v Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan
yang dipilih oleh rakyat
v Adnya jaminan kekuasaan sesuai dengan ketentuan yang
disepakati bersama dan sebagainya.
20. Makna Kedaulatan
Rakyat
Kedaulatan berasal dari kata supremus yang berati
tertinggi. Dalam bahasa Italia disebut sovranita atau dalam bahasa inggris
disebut sovreignty yang berarti kekuasaan. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan
rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan
memperoleh dukungan rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat mengandung
pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.
21.Menyebutkan Sistem
Pemerintahan RI menurut UUD 1945 (hasil amandemen)
Bergulirnya era reformasi diawali dengan adanya
pengamandemenan terhadap UUD 1945. Amandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan
selama 4 tahap yang berhasil mengubah sistem pemerintahan Indonesia secara
fundamental, antara lain sebagai berikut :
1.
Sistem pemerintahan
negara menggunakan sistem presidensial murni.
Hal ini terbukti
dengan adanya pemilihan pemilu(memilih presiden dan wakilnya) secara langsung.
Artinya rakyat, rakyat dapat memilih dan menentukan sendiri calon presiden dan
wakil presiden yang dianggap mampu dan layak untuk menjalankan fungsi
pemerintahan dan yang paling penting mampu menyalurkan aspirasinya.
Oleh karena menerapkan sistem pemerintahan presidensial,
maka kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai
pemegang kekuasaan legislatif dalam arti sempit. Pada masa ini, kekuasaan
presiden dibatasi tidak sebesar kekuasaannya pada masa orde baru. hal ini
bertujuan agar presiden tidak bertindank absolut. Beberapa perubahan dalam
lembaga kepresidenan antara lain sebagai berikut.
Ø Pembatasan masa jabatan presiden dengan jelas, yakni
selama 5 tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali
dalam masa jabatan yang sama.
Ø Menghapus kewenangan khusus presiden untuk membentuk
kepres dan inpres.
Ø Membatasi penggunaan hak prerogratif presiden
Ø Menyusun kode etik kepresidenan
Dalam meyelenggarakan kegitan pemerintahan, presiden
dibantu oleh seorang eakil presiden dan beberapa menteri yang tergabuung dalam
kabinet. Meteri-menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga
mentri tidak bertanggung jawab kepada MPR/DPR melainkan bertanggung jawab langsung
kepada presiden, masa jabatan menteri juga sama dengan presiden.
Presiden memgang kekuasaan legislatif bersama-sama
denngan DPR yakni dalam hal mengajukan RUU. Presiden juga berhak untuk
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
2.
Parlemen terdiri
atas dua kamar dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilu.
Lembaga-lembaga negara banyak yang perombakan pada masa
reformasi ini. Kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi
sejajar dengan lembaga-lembaga lainnya. Hal ini menghapuskan adanya perbedaan
tingkatan antralembaga negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan
DPD, sehingga sidang MPR hanya merupakan sekedar joint session antara DPR dan
DPD. Keanggotan DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
a.
Di bidang politik,
kedudukan presiden (eksekutif) dan lembaga negara yang lain sejajar.
b.
Presiden dan
wakilnya tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, melainkan kepada rakyat yang
memilihnya.
c.
Adannya lembaga peradilan
konstitusi yakni Mahkamah Konstitusi yang berwenang memberikan impeachment
kepada presiden jika dianggap telah melakukan pelanggaran yang berat terhadap
UUD 1945.
22.
Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha
pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam
undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah
lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam penjelasan
tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
23.
Contoh sikap perilaku Membela Negara
Ø Dilakukan secara
terncana melalui organisasi ataupun profesi, seperti Tim SAR untuk mancari dan
menolong korban bencana alam, PMI dan Paramedis.
Ø Dilakukan oleh
pemerintah, melalui menteri luar negeri dan utusannya yang memperjuangkan
Timor-Timur, pulau Sipadan, Ligitan, dan Ambalat.
Ø Bagi pelajar, dapat
melakukannya dengan memepelajari pendidikan PKn
Ø ikut serta menjaga
wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman
yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara
Ø Sikap hormat
terhadap bendera, lagu kebangsaan, ideologi, bahasa, lambang negara.
Ø menolak campur
tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI
Ø meningkatkan
kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan
lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
24.
Syarat-Syarat Berdirinya suatu negara
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di
Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang
tetap,
b) wilayah tertentu,
c)pemerintah, dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah :
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang
berdaulat.
Selain unsur
tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain (deklaratif).
Kita lebih memeilih
unsur unsur pembentuk negara pandangan Oppenheim-Lauterpacht. Menurut hukum
internasional, unsur tersebut harus dipenuhi. Artinya, suatu negara yang akan
mengadakan hubungan dengan negara laindan dianggap sebgai subjek hukum
internasional harus memiliki persyaratan tersebut.
1.
Wilayah negara
Wilayah sutai negera terdiri dari daratan, lautan, dan
udara diatasnya. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi
juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara. Wilayah darat
suatu negara pasti ada batasnya, pembatasan wilayah suatu negara itu biasanya
ditentukan dalam suatu perjanjian internasional (antar negara) oleh
negara-negara yang berbatasan tersebut.
2.
Rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang berada di wilayah suatu negara. Orang yanmg berada di wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan
buka penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Unsur penduduk (dalam
arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan
dan keamanan negara. Warga negara (dalam posisinya masing- masing) memiliki
peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta
keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam maupun
luar negeri. setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan
wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing.
3.
Pemerintahan yang berdaulat
Maksudnya yaitu
pemerintah yang mempunyai kedaulatan baik kedalam maupun keluar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Unsur pemerintah
yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan
maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan
pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.
Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam
pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman
dari luar maupun dari dalam negeri.
4.
Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari
negara lain bersifat deklaratif. Secara de jure, Indonesia diakui oleh dunia
internasional sejak 18 Agustus 1945 pada saat disahkan UUD 1945, terpilihnya
presiden dan wakil presiden serta dilantiknya lembaga-lembaga legislatif (KNIP)
sebelum terbentuknya DPR/MPR.
25.
Landasan Hukum Kewajiban Membela Negara
1.
Undang-Undang Dasar 1945
Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yaitu : “setiap warga negara
berhak an wajib ikut serta dalam pembelaan negara”
Dan pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
Ayat 1 : “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”
Ayat 2 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sishankamrata oleh TNI dan kepolisisan RI sebagai kekuatan utama dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”
Ayat 3 : “TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angktan
Udara sebagai alat negara dan bertugas melindungi dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
Ayat 4 : “kepolisian negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat
serta menegakkan hukum”
Ayat 5 : ‘susunan dan kedudukan TNI, kepolisian negara RI didalam
menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan UU
2. Ketetapan MPR RI No.
VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri
3. Ketetapan MPR RI No.
VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian RI
4. UU RI No.2 Tahun
2002 tentang kepolisian negara RI
5. UU RI No.3 Tahun
2002 tentang pertahanan negara
-
Pertahanan negara yaitu segala usaha untuk
memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
-
Hakekat pertahanan negara adalah segala upayapertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan diri sendiri.
-
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman
-
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
memeprtahankan sebuah wilayah NKRI sebagai satu-satunya pertahanan.
6.
UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia
26. Contoh Bentuk Pembelaan Negara
Menurut Pasal 9 ayat
(2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga
negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
kewarganegaraan;
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib;
dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
27.
Pengertian Otomoni Daerah
Otonomi berasal dari
bahasa yunani yaitu Austos dan Nomos . autos berati sendiri, sedangkan nomos
berarti aturan, jadi otonomi berarti otonomi berarti pengaturan sendiri. Dengan
kata lain otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang
dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
28.
Azas otonomi daerah
Adapun penyelenggaraan Otonomi Daerah menggunakan 3 asas,
yaitu :
1.
Asas Desentralisasi,
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI)
2.
Asas Dekonsentrasi,
yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
3.
Asas Tugas
Pembantuan, yaitu penugasan daripemerintah kepada daerah dan desa dan dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
29.
Pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur
penyelenggaraan Pemerintah daerah
Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan
pemerintah daerah antara lain :
Pasal 18 ayat 1 : “Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang”
Pasal 18 ayat 2 : “mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”
Pasal 18 ayat 3 : “
pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu”
Pasa 18 ayat 4 : “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”
Pasal 18 ayat 5 : “
pemerintah daerah menjalankan otonomiu seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat”
Pasal 18 ayat 6 : “
pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan –peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”
Pasal 18 ayat 7 : “susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”
Pasal 18 A ayat 1 : “hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan
kekhususandan keragaman daerah”
Pasal 18 A ayat 2 : “hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang”
Pasal 18 B ayat 1 : “negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang”
Pasal 18 B ayat 2
: “negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatir dalam undang-undang”
30.
Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik
Contoh bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik antara lain :
·
Memberikan masukan
tentang kebijakan publik yang mencerminkan kepentingan masayarakat
·
Mengawasi jalannya
proses perumusan kebijakan publik
·
Memberikan kritikan
terhadap kebijkan publik yang tidak mencermainkan kepentingan masyarakat
·
Datang untuk
menyaksikan jalannya proses perumusan kebijakan publik
·
Melaksanakan
kebijakan publik sesuai dengsn bidang dan kemampuannya.
31.Contoh akibat tidak
dilibatkannya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
Apabila kebijakan
publik hanya dibuat oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat dalam perumusan
dan pelaksanaannya, maka kebijakan publik itu akan dapat menimbulkan dampak
negatif antara lain :
Ø Kebijakan publik tersebut tidak selaras dengan kebutuhan
masyarakat.
Ø Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang yang
tidak bertanggung jawab.
Ø Kebijakan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan
kelompok atau golongan tertentu.
Ø Kebijakan publik itu tidak diperuntukkan untuk
kepentingan masyarakat secara luas.
32.
Menjelaskan Pengertian Globalisasi
Pendapat beberapa pakar mengenai pengertian globalisasi :
1. Bank Dunia
globalisasi
berarti kebebasan dan kemampuan individu serta perusahaan untuk memprakarsai
transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.
2.
IMF
Globalisasi
meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antar negara-negara di dunia yang
ditandai oleh meningkatnya beragam volume transaksi barang dan jasa lintas
negra dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
3.
Martin Albrown
globalisasi
menyangkut seluruh proses dimana penduduk dunia terhubunga pada komunitas dunia
tunggal, komunitas global.
4.
M. Waters
sebuah proses
sosial dimana halangan-halangan bersifat geografis pada tatanan sosial dan
budaya semakin menyusut dan setiap orang
kian sadar bahwa mereka semakin dekat satu sama lain
5.
Emmanuel Richter
Jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan
masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet ini ke
dalam ketergantungan yang saling menguntungkan dan persatuan dunia.
6.
R. Robertson
proses ‘mengecilnya dunia’ dan meningkatnya kesadaran akan dunia
sebagai suatu kesatuan
7.
Sartono Kartodirjo
proses globalisasi sebenarnya merupakan gejala sejarah
yang telah ada sejak jaman prasejarah.
Kesimpulannya bahwa, “globalisasi” merupakan suatu proses
pengintegrasian manusia dengan segala aspek kehidupan ke dalam satu kesatuan
masyarakat yang utuh dan yang lebih besar dalam kehidupan internasional.
33.
Faktor-faktor Penggerak Globalisasi
Faktor-faktor penggerak globalisasi antara lain :
1. Teknologi komunikasi, saat ini telah berhasil menangani berbagai
halangan perbedaan jarak, tempat, dan juga waktu. Teknologi canggih komunikasi
membuat kita lebih mobile.
2. Teknologi informasi, merupakan jaringan
informasi yang menghubungkan jutaan komputer dengan mesin-mesin pengakses data
diseluruh dunia yang telah mempermudah transaksi-transaksi bisnis dan
pemerolehan berbagai informasi penting secara lebih up-to-date.
3.
Teknologi transportasi, sarana transportasi telah memudahkan dan mempercepat mobilitas manusia
dan barang dari ke berbagai tempat diseluruh dunia.Dengan sarana transportasi
yang lebih baik, tempat-tempat yang sebelumnya sulit dijangkau kini menjadi
mudah untuk dikunjungi.
34.
Pentingnya Globalisasi bagi Indonesia
Pentingnya
globalisasi bagi Indonesia secara umum adalah :
1.
Meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa dengan prinsip wawasan nusantara karena globalisasi mendorong kemajuan tekhnologi
komunikasi, informasi, dan transformasi sehingga wilayah Indonesia yang sangat
luas dapat disatukan maka hubungan
pemerintah pusat dan daerah akan mudah, lancar, dan cepat.
2.
Mendorong semangat
bekerja keras, mengembangkan potensi diri dalam menghadapi persaingan karena
globalisasi menuntut persaingan baik sesama warga negara Indonesia atau pun
dengan bangsa lain.
- Globalisasi akan memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional karena
tersedianya sarana dan prasarana untuk melakasanakan pembangunan sehingga
mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Globalisasi memperluas
cakrawala dan wawasan masyarakat Indonesia untuk mengikuti kemajuan
tekhnologi dan peradaban bangsa-bangsa lain sehingga mendorong untuk hidup
lebih baik.
- Globalisasi mendorong
perilaku demokratis mempererat
hubungan antar warga negara dan warga
masyarakat karena globalisasi menuntut globalisasi yang luas dengan sarana komunikasi dan
transportasi yang modern.
35. Sikap selektif dalam
menghadapi pengaruh globalisasi
Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan
masyarakat dunia. Tidak ada sekat yang menghalangi antar invidu untuk melakukan
hubungan antarmanusia. Berbagai macam informasi mengalir tidak terbendung, baik
yang bermanfaat maupun yang merusak. Banyak hal positif yang kita dapatkan dari
adanya globalisasi. Untuk itu perlu kepandaian dalam memeilih atau menyeleksi
informasi yang masuk pada diri kita. Informasi yang berdampak positif diambil
dan yang merusak atau negatif kita tinggalkan.
36.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Beberapa pendapat
mengenai pengertian bebas dan aktif.
A.W Wijaya
merumuskan:
Bebas, berarti tidak
terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan
dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar
Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam
pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada
dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam
Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar
negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian
internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
B.A Urbani
menguraikan pengertian bebas sebagai berikut :
perkataan bebas
dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Jadi menurutnpengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan
politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap
persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori
memihak kepada suatu blok”
Arti ‘bebas’ menurut bangsa Indonesia adalah :
-
Memilih untuk
berhubungan dengan bangsa manapun di dunia tanpa memebedakan sistem
pemerintahan dan ideologinya
-
Tidak terlibat dalam
persekutuan militer atau fakta pertahanan manapun
-
Tidak mencampuri
urusan dalam negeri bangsa lain
-
Membri dan menerima
bantuan atau pertolongan dalam arti tidak boleh mengabaikan kedaulatan
masing-masing negara.
Arti ‘aktif’ menurut bangsa Indonesia adalah :
-
Indonesia selalu
berperan serta secara aktif dalam mengusahakan perdamaian dan keseimbangan
dunia.
37.
Dampak positif yang ditimbulkan di era globalisasi bagi
Indonesia
Dampak positif globalisasi bagi Indonesia di bidang
ekonomi :
Ø mudah memperoleh barang yang
dibutuhkan
Ø membuka lapangan kerja bagi
yang meiliki keterampilan
Ø mempermudah proses pembangunan
industri dalam negeri
Ø memperlancar perdaganagan luar
negeri, ekspor, impor dalam mencukupi kebutuhan masyarakat
Ø mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional
Ø terbukanya pasar internasional
secara lebih luas
Ø munculnya penemuan-penemuan
baru diberbagai bidang
Dampak positif globalisasi bagi Indonesia dibidang
kemanusian, sosial, dan budaya :
-
Mendorong percepatan bantuan kemanusiaan terhadap masyarakat
-
Masuknya nilai-nilai budaya luar negeri yang baik seperti budaya
kompetitif
-
Pertemuan antar budaya yang semakin sering terjadi
-
Mempermudah pertukaran di bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya dan olah
raga.
-
Mempercepat masuknya berbagai penemuan dan inovasi dalam bidang pendidikan, kesehatan dan
teknologi
Dampak positif globalisasi bagi Indonesia dibidang Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan :
ü Menguatnya supremasi hukum,
demokratisasi dan Hak Asasi Manusia.
ü Menguatnya regulasi hukum yang
memihak dan bermanfaat bagi rakyat banyak.
ü Menguatnya tuntutan terhadap
tugas penegak hukum yang profesional dan transparan.
ü Menguatnya supremasi sipil
dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan pertahanan dan keamanan.
ü Meningkatnya fasilitas
pertahanan dan keamanan sehingga mempermudah pemantauan wilayah demi tegaknya
kedaulatan Negara.
ü Mempermudah kerjasama dengan
negara tetangga dalam mewujudkan
keamanan wilayah.
ü Mempermudah kerjasama dengan
negara lain dalam melacak penjahat dan koruptor.
Dampak positif globalisasi bagi Indonesia di bidang
politik :
·
Peningkatan kesadaran akan pentingnya demokratisasi dan keterbukaan dalam pemerintahan
·
Meningkatnya jaminan penegakan Hak Asasi Manusia
·
Dalam penyelenggaraan pemerintahan transparasi dan profesional
38.
Dampak Negatif Globalisasi dalam bidang ekonomi
Dampak negatif yang ditimbulkan globalisasi dalam bidang
ekonomi adalah :
·
Pemilik modal yang besar akan semakin kuat dan pemilik modal yang kecil
akan semakin lemah dan tersingkir
·
Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi.
·
Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang.
·
Kompetisi produk dan harga semakin tinggi akibatnya pengusaha yang lemah
akan semakin tersingkir.
·
Krisis ekonomi yang terjadi di suatu negara
·
Semangat kapitalismepun akan tumbuh subur dan berpotensi menciptakan
kesenjangan antara negara miskin dan negara kaya.
39.
Menerapkan Iptek yang diharapkan di Indonesia
Dengan memperhatikan visi dan misi pemerintah di bawah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, yang merupakan bahan dasar penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2005-2009) , pada lima tahun ke depan terdapat
6 (enam) bidang yang harus dijadikan fokus Iptek, yaitu :
1. Pembangunan
ketahanan pangan
2. Penciptaan dan
pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan
3. Pengembangan
teknologi dan manajemen transportasi
4. Pengembangan
teknologi informasi dan komunikasi
5. Pengembangan
teknologi pertahanan
6. Pengembangan
teknologi kesehatan dan obat-obatan
Rumusan visi ilmu pengetahuan dan teknologi hingga tahun 2025 adalah
sebagai kekuatan utama untuk kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban
bangsa. Untuk itu, ditetapkan 6 (enam) misi Iptek yang harus dijalankan, yaitu
:
1. Iptek sebagai
landasan kebijakan
2. Pentingnya etika
dalam setiap penerapan Iptek
3. Inovasi untuk daya
saing bangsa
4. Difusi Iptek
5. Mewujudkan SDM,
sarana, prasarana yang berkualitas dan kompetitif
6. Mewujudkan
masyarakat berbasis ilmu pengetahuan (Knowledge Based
Society).
Untuk mendayagunakan Iptek diperlukan nilai-nilai luhur agar dapat
dipertanggungjawabkan. Rumusan 4 (empat) nilai luhur pembangunan Iptek
Nasional, yaitu :
1. Accountable, penerapan Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral,
lingkungan, financial, bahkan dampak politis
2. Visionary, pembangunan Iptek memberikan solusi strategis dan jangka panjang, tetapi
taktis di masa kini, tidak bersifat sektoral dan tidak hanya memberi implikasi
terbatas.
3. Innovative , asal katanya
adalah “innovare” yang artinya temuan baru yang bermanfaat. Nilai luhur
pembangunan Iptek artinya adalah berorientasi pada segala sesuatu yang baru,
dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memproduksi inovasi baru
dan upaya inovatif untuk meningkatkan produktifitas.
4. Excellence, keseluruhan tahapan pembangunan Iptek mulai dari fase inisiasi,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,evaluasi, implikasi pada bangsa harus
terbaik, yang terbaik atau berusaha menuju yang terbaik.
40.
Sifat-sifat Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri
adalah:
- Bebas Aktif ….
- Anti kolonialisme …
- Mengabdi kepada Kepentingan Nasional, dan
§ Demokratis.
41.Pentingnya hubungan
Internasional bagi Bangsa Indonesia
Pentingnya hubungan internasional bagi Indonesia antara
lain :
Ø
Hubungan internasional dapat menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
Ø
Hubungan internasional dapat menunjang pelaksanaan
kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang diabdikan untuk kepentingan
nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang
Ø
Hubungan intenaional dapat menunjang pembangunan ekonomi
nasional
Ø
Hubungan internasional dapat menunjang upaya pembinaan
dan pengembangan nilai-nilai sosial-budaya bangsa dalam upaya penanggunalangan
terhadap setiap bentuk ATHG (ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan) dalam
rangka pembangunan nasional
Ø
Hubungan internasional menunjnag upaya pemeliharaan dan
pemulihan perdamaian, keamanan, dan stabilitas internasional
Ø
Hubungan internasional dapat menunjnag upaya pencegahan
dan penanggulangan setiap bentuk bencana dan rehabilitasi akibat dari bencana
tersebut
Ø
Hubungan internasional dapat meningkatkan peranan dan
citra Indonesia di mata internasional dan hubungan antarnegara serta
kepercayaan masyarakat internasional.
42.
Dasar hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai
berikut :
a.
Landasan Idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah
Pancasila. Sila kedua Pancasila, yakni Kemanusian Yang Adil dan Beradab juga memilki
pandangan bahwa Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b.
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia
adalah UUD 1945, terdiri dari :
1.
Pembukaan UUD 1945 alenia pertama yang menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bngsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas duniaharus dihapuskan
karena tidak sesuai...”
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa “...ikut melaksanakan ketertiban duniayang
berdasarkan kemerdekaan...”
3.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 :
-
Pasal 11 ayat 1 : “Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
Negara lain..”
-
Pasal 11 ayat 2 : presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnyayang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Pasal 11 ayat 3 :
ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang
-
Pasal 13 ayat 1 : presiden mengangkat duta dan konsul
-
Pasal 13 ayat 2 : dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Pasal 13 ayat 3 : Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.
Landasan Operasional
a.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan
Politik Luar Negeri Indonesia
b.
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional.
43.
Ciri-ciri seseorang yang memiliki motivasi berprestasi
Adapun
ciri-ciri orang yang memiliki motivasi berprestasi adalah sebagia berikut :
§
Memiliki rasa tanggung jawab
§
Menerima dan menggunakan kritik sebagai umpan balik, dan
kreatif, serta mampu mengelola waktu dengan baik
§
Berorientasi pada masa depan dan cita-citanya
§
Berorientasi pada keberhasilan
§
Berani mengambil resiko
44.
Pentingnya prestasi diri
Pentingnya
prastasi diri antara lain :
ü Presatasi
dapat menjadi indikator (penanda) kuantitas dan kualitas yang dicapai dari
suatu kegiatan
ü Prestasi
dapat menjadi pengalaman berharga dan bahan informasi untuk masa depan
ü Prestasi
dapat mendatangkan kebahagiaan misalnya dengan prestasi yang tinggal dan
memperoleh penghargaan dari orang lain, masyarakat, atau negara yang dapat
dijadikan boleh untuk kehidupan di masa depan
ü Prestasi
dapat menjadi kebanggaan bagi diri sendiri, kelompok, dan masyarakat
ü Prestasi
dapat menjadi pemuas hasrat, dan kebutuhan hidup
ü Prestasi
dapat digunakan untuk mengetahui tingkat kepandaian dan kemampuan seseorang
atau sebuah kelompok
ü Prestasi
akan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mendatangkan
kesejahteraan bagi umat manusia.
45.
Faktor yang memepengaruhi prestasi diri yang berasal dari dalam diri
sendiri
Faktor-faktor
yang mempengatuhi prestasi ada 2, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri
orang itu sendiri dan faktor dari luar dirinya.
Faktor yang
mempengaruhi prestasi dan berasal dari dalam diri sendiri antara lain :
v Motivasi
v Pengalaman
v Kesehatan
v Tingkat
emosi
v Bakat atau
potensi
v Kepandaian/kecerdasan
atau intelektual
v Minat
v Kebiasaan
46.
Faktor yang dapat menghambat perkembangan prestasi diri
Fakyor yang menghambat perkembangan prestasi diri :
1. Mudah diadu domba
Semua kelebihan yang dimiliki dapat hilang percuma jika
seseorang masih mudah diadu domba. Dalam berbagai aspek kehidupan hendaknya
harus berhati-hati karena seseorang bisa diadu domba atau bahkan mungkin
tergoda untuk menjadi pelakunya. Hal ini harus dihindari, karena sangat merugikan
diri sendiri.
2. Kurang
berhati-hati
Pepatah “biar lambat asal selamat” memang bisa diganti
dengan “biar cepat tapi selamat”, tetapi tetap harus waspada dan berhati-hati.
Mengapa demikian? Oleh karena kita sering terburu-buru tanpa memperhatikan resiko
lainnya asalkan tujuan tercapai. Akibatnya memang tujuan tercapai tetapi ada
resiko besar yang didapatkan.
3. Emosional
Emosional merupakan suatu keadaan perasaan atau kondisi
kejiwaan yang sedang labil sehingga dapat mengganggu hubungan dengan orang
lainnya. Biasanya muncul pada saat keadaan tidak normal, sehingga individu yang
sedang emosional kurang bisa mengendalikan diri. Dia bisa marah, berteriak
ataupun menangis. Sebenarnya semua aktivitas tadi boleh saja dilakukan asalkan
tetap terkendali dan tidak mengganggu orang lain. Potensi diri yang positif
adalah jika kita tidak mudah emosional yaitu kita memiliki kecerdasan emosi (emotional quotient) yang baik.
4. Kurang percaya
diri
Banyak dari generasi muda yang belum mengerjakan sesuatu
sudah menyerah dengan mengatakan tidak mampu melaksanakannya. Jadi generasi
muda menyerah atau kalah sebelum bertanding. Sebenarnya ada kemampuan tetapi
karena kurang percaya diri menjadi tidak mau melakukan sesuatu. Sungguh
disayangkan karena kesempatan emas menjadi hilang. Hal ini berarti harga diri (self esteem) mereka adalah
negatif karena cenderung merasa bahwa dirinya tidak mampu dan tidak berharga. Potensi
diri yang positif adalah jika kita memiliki rasa percaya diri yang besar.
Ciri-ciri individu yang kurang percaya diri :
a. Berusaha menunjukkan sikap konformis, sematamata demi mendapatkan
pengakuan dan penerimaan kelompok
b. Menyimpan rasa takut /kekhawatiran terhadap penolakan
c. Sulit menerima realita diri (terutama dalam menerima kekurangan diri)
dan memandang rendah kemampuan diri sendiri-namun di lain pihak memasang
harapan yang tidak realistic terhadap diri sendiri
d. Pesimis, mudah menilai segala sesuatu dari sisi negatif
e. Takut gagal, sehingga menghindari segala resiko dan tidak berani
memasang target untuk berhasil
f. Cenderung menolak pujian yang
ditujukan secara tulus (karena undervalue diri sendiri)
g. Selalu menempatkan/memposisikan diri sebagai yang terakhir, karena
menilai dirinya tidak mampu
h. Mempunyai external locus of control (mudah menyerah pada nasib, sangat
bergantung pada keadaan dan pengakuan/penerimaan serta bantuan orang lain).
5. Kurang mempunyai
motivasi
Manusia bukanlah benda mati yang bergerak hanya bila ada
daya dari luar yang mendorongnya, melainkan makhluk yang mempunyai daya dalam
dirinya untuk bergerak. Inilah yang dinamakan motivasi. Sehingga motivasi
sering disebut penggerak perilaku (the energizer
of behaviour).
Motivasi adalah bidang yang amat sering dipelajari oleh
para psikolog karena pengetahuan akan determinan perilaku ini akan banyak
membantu dalam meramalkan dan mengendalikan dampak dari suatu keadaan tertentu
terhadap kehidupan manusia. Ini berhubungan dengan prestasi diri sebagai suatu
perilaku yang muncul karena potensi diri yang ada dengan didorong motivasi yang
kuat. Motivasi adalah dorongan baik yang berasal dari dalam diri seseorang
maupun yang berasal dari luar diri seseorang tersebut, misalnya dari keluarga,
sekolah maupun lingkungan masyarakat.
47.
Melaksanakan kompetisi dengan sesama teman untuk memperoleh
keunggulan mencapai prestasi yang baik
Sikap kompetitif
perlu dilandasi oleh sifat yang sehat agar persaingan yang terjadi tidak
menjurus pada permusuhan atau pertentangan. Olek karena itu, kompetisi yang
sehat perlu dilandasi sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Bersikap simpatik
dan menghargai kerja orang lain
2.
Menghindari usaha
mendapatkan keberhasilan dengan cara tidak benar, tidak adil, yang merugikan
orang lain
3.
Mengedepankan sifat
damai tau antikekerasan dalam menyelesaikan persoalan menganggap orang lain
bukan lawan yang harus dikalahkan tetapi sebagai teman bersaing kearah kemajuan
dan kebijakan
4.
Memiliki jiwa besar
untuk mengakuin keunggulan dan kelebihan orang lain
5.
Menghindari sifat
sombong atas keberhasilan diri sendiri.
Sikap siap
berkompetisi dapat dilatihdan ditunjukkan dalam kegiatan keseharian kita.
Dengan membiasakan sikap siap berkompetisi maka kita akan mampu menghadapi era
persaingan diabad globalisasi ini. Sebuah bangsa yang rakyatnya memiliki sikap
kompetitif akan mampu dan siap menghadapi persaingan global. Contoh sikap
berkompetisi dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
-
Siswa yang ingin
menjadi juara kelas harus rajin belajar
-
Seorang ahli hukum,
penegak hukum dan advokat berkompetisi dengan para ahli hukum lainnya sehingga
mampu menciptakan keadilan didalam masyarakat
-
Para ilmuwan dan
teknokrat berkompetisi dengan ilmuwan dan teknorat lainnya sehingga mampu
menguasai tekhnologi yang bersaing dengan penguasaan tekhnologi bangsa lain.
-
Para prajurit dan
tentara berkompetitif dengan anggota TNI lainnya sehingga mampu menjadi anggota
TNI yang profesionil memiliki keunggulan dibandingkan tentara negara lain
-
Petani berkompetitif
dengan petani lainnya untuk menghasilkan produk pertanian yang unggul
-
Seorang seniman
berkompetisi dengan seniman lainnya sehingga menghasilkan kreativitas seni yang
tinggi
-
Para politikus dan
negarawan berkompetisi dengan politikus lainnya sehingga menghasilkan pemimpin
dan politisi yang berkualitas.
48.
Faktor-faktor yang memepengaruhi prestasi diri dari luar
Faktor-faktor
yang mempengatuhi prestasi ada 2, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri
orang itu sendiri dan faktor dari luar dirinya.
Faktor yang
mempengaruhi prestasi dan berasal dari luar diri antara lain :
v Sarana dan prasarana yang tersedia
v Tingkat sosial ekonomi
v Kesempatan yang didapat
v Kondisi dan lingkungan
v Kondisi keluarga
49.
Perilaku dari warga negara yang baik dalam rangka menunjukan keunggulan
bangsa
Perilaku
dari warga negara yang baik dalam rangka menunjukan keunggulan bangsa, antara
lain :
1.
Bidang politik dan hukum :
Ø Menggunakan
hak pilih dalam pemilihan umum
Ø Memperkokoh
jati diri bangsa
Ø Ikut
mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan
Ø Ikut
menegakkan hukum yang berlaku
Ø Aktif dalam
kegiatan politik/organisasi untuk maraih prestasi di bidang politik yaitu
meningkatkan kesadaran politik, berbangsa, dan bernegara
2.
Bidang ekonomi
Ø Selalu
meningkatkan taraf hidup
Ø Membuka
lapangan pekerjaan yang baru
Ø Membantu
perkembangan ekonomi lemah
Ø Mengembangkan
jiwa wiraswasta, berdagang, dan kegiatan ekonomi lainnya untuk memperoleh
prestasi di bidang ekonomi
Ø Bekerja
keras sesuai dengan profesinya masing-masing agar memperoleh kehidupan yang layak
3.
Bidang sosial nudaya
Ø Mengembangkan
Iptek demi keunggulan bangsa
Ø Mempelajari
berbagai kebudayaan bangsa, misalnya belajar menyanyi, menari, menggambar,
mengikuti berbagai perkembangan perlomabaan untuk menghasilkan prestasi bidang
kesenian
Ø Mengadakan riset
(karya ilmiah) dan percobaan untuk menghasilkan sesuatu atau menemukan teori
baru dalam bidang ilmu pengetahuan
Ø Rajin
berolahraga /seni dan mengikuti berbagai lomba untuk meraih prestasi di bidang
olahraga
4.
Bidang pertahanan dan keamanan (HanKam)
Ø Menjaga
keamanan dan ketertiban lingkungan, negara, dan dunia
Ø Membina
kerukunan warga
Ø Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
Ø Waspada
terhadap pengaruh jaringan kriminalitas internasional
50.
Menunjukan contoh prestasi tinggi yang pernah diraih bangsa Indonesia
Contoh preastasi-prestasi tinggi yang pernah diraih
bangsa Indonesia, antara lain :
o
Indonesia pernah menjadi tempat penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika I di Bandung
o
Indonesia selalu akti didalam mewujudkan perdamaian dunia
terbukti mengirimkan pasukannya atas nama PBB sebagai pasukan perdamaian dia
daerah-daerah konflik
o
Produk tekstil Indonesia patut dibanggakan karena mampu
menembus pasar luar negeri, termasuk juga produk-produk kerajinan dan
furniture.
o
Prestasi para pemain bulu tangkis Indonesia yang telah
memperoleh berbagai gelar kejuaraan dunia
o
Prestasi yang diperoleh para pelajar Indonesia dalam
berbagai arena Olimpiade sains tingkat Internasional
o
Pelayaran keliling dunia oleh kapal layar “Phinisi
Nusantara”
o
Indonesia pernah berswasembada beras
o
Dll.